SK SKP

Senin, 08 November 2021

PERMENDIKBUD-RISTEK NO.30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI



Hallo, sahabat akuntansi!πŸ™Œ

Berikut merupakan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut iniπŸ‘‡πŸ»
 
#MAJUDALAMKEBERSAMAAN
#JAYAAKUNTANSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar