SK SKP

Selasa, 29 Mei 2018

HASIL DISKUSI SPI JALUR MANDIRI


Minggu, 27 Mei 2018. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah melangsungkan diskusi bersama terkait dengan adanya penerapan SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.



Di mana hasil diskusi adalah sebagai berikut :
[HASIL DISKUSI]
Diskusi pada hari Minggu, 27 Mei 2018 mengenai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada jalur mandiri yang diadakan di Sekretariat Bersama LMFEB.
.
➡Berdasarkan diskusi tersebut pada dasarnya SPI bukanlah hal baru bagi sebuah Universitas. Namun, keberadaannya di Universitas Udayana saat ini menjadi topik pembicaraan yang hangat karena tidak adanya keterangan yang pasti dari pihak rektorat terkait penerapan SPI tahun ini. Saat ini informasi mengenai SPI sudah sampai ketelinga calon mahasiswa baru jalur mandiri, tetapi belum juga ada kejelasan informasi bagaimana SPI ini diterapkan. Adanya penerapan kembali SPI ini tentunya membawa dampak baik dan dampak buruk bagi mahasiswa Universitas Udayana. Jika dilihat dari dampak baiknya ada kemungkinan pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas yang lebih baik kedepannya apabila dana tersebut dikelola dengan baik. Namun, ada dampak buruknya juga jika dilihat dari sisi besarnya nominal SPI karena  dikhawatirkan dapat mengurangi minat calon mahasiswa baru untuk kuliah di Universitas Udayana, karena selain adanya pembebanan SPI terdapat informasi bahwa mahasiswa jalur mandiri hanya akan dikenakan hanya pada UKT 4 dan UKT 5.
.
➡Selain dampak akan berkurangnya minat calon pendaftar, dibicarakan juga mengenai pengaruh nominal terhadap sistem seleksi penerimaan jalur mandiri. Apakah dalam sistem seleksi itu besar nominal sumbangan juga berpengaruh dalam kelulusan atau hanya melewati test saja, pertanyaan ini timbul karena belum ada kejelasan informasi. Di dalam surat pengumuman mengenai pembukaan jalur mandiri tertulis syarat untuk mendaftar sebesar Rp450.000, setelah membayar pendaftaran tersebut barulah mahasiswa dapat melakukan registrasi, dan setelah itu barulah peserta dapat melihat adanya kolom pencantuman sumbangan minimal yang harus diisi. Urutan sistem ini dirasa akan membuat calon pendaftar merasa dirugikan, karena tidak adanya jumlah nominal yang pasti untuk SPI ini, sehingga bila ingin melanjutkan untuk mendaftar mahasiswa harus mencantumkan nominal sumbangan dan apabila calon mahasiswa tidak jadi mendaftar mereka rugi membayar Rp450.000, hal yang disayangkan dimana belum ada kejelasan mengenai nominal tetapi di dalam sistem setelah mendaftar tersebut terdapat nominal sumbangan minimal yang tercantum dibawah kolom sesuai dengan prodi yang dipilih, dimana salah satu besaran nominal jika ingin masuk fakultas ekonomi maka besar sumbangan minimal adalah 25 juta.
.
➡Apabila dihitung secara sederhana, besar mahasiswa baru jalur mandiri yang dikenakan SPI adalah 30% dan apabila target mahasiswa baru fakultas ekonomi diasumsikan adalah 1.000 orang, maka yang wajib membayar sumbangan adalah 300 orang. Jika dikalikan dengan besarnya sumbangan minimal yaitu 25 juta, jumlah dana yang diterima Universitas dari fakultas ekonomi adalah sebesar 7,5 miliar. Apabila diasumsikan fakultas ekonomi membutuhkan 400 buah komputer dengan masa garansi 4-5 tahun untuk setiap ruang dengan harga 5 juta perunit maka pengeluaran untuk membeli komputer baru sebesar 2 miliar, ditambah perbaikan infrastruktur setiap tahunnya sebesar kurang lebih 20 juta, maka dana yang dikeluarkan tidak sebanding dengan yang diperoleh fakultas dari para mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan perhitungan sederhana ini semakin menimbulkan pertanyaan terhadap alokasi dana tersebut.

🔴Dengan adanya rangkuman diatas yang dipaparan saat diskusi, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya audiensi dengan pihak rektorat terkait penerapan SPI agar ada kejelasan dan transparansi mengenai dana SPI. Adapun pokok-pokok yang membutuhkan konfirmasi dari pihak rektorat saat audiensi adalah sebagai berikut:
1.Adanya informasi yang jelas bagaimana sistem seleksi mahasiswa jalur mandiri.
2.Transparansi sasaran jalur mandiri yang dikenakan SPI.
3.Adanya informasi yang jelas bagaimana sistem penginputan SPI dalam form pendaftaran.
4.Transparansi perhitungan dan dasar penentuan besaran nominal SPI setiap prodi.
5.Transparansi alokasi dana SPI.


Semoga hasil diskusi ini bermanfaat dan dapat digunakan secara bijak .

#JAYAEKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar