SK SKP

Selasa, 23 Juli 2013

Penyeragaman Lambang Universitas Udayana

Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi kami terhadap lambang Unud, ditemukan bahwa lambang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Statuta Unud 2009 Pasal 8.
Statuta Universitas Udayana 2009 Pasal 8 menyebutkan:
(1) Lambang Unud bernama Widya Cakra Prawartana yang artinya perputaran roda ilmu pengetahuan berdasarkan Pancasila.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
  1. Berwujud sebuah lingkaran yang mempunyai roda cakra, di tengah terdapat padma (bunga teratai) dengan delapan helai daun yang melambangkan delapan penjuru angin, yang melambangkan kesucian Tuhan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dari Pancasila.
  2. Roda cakra mempunyai empat buah jari-jari yang melambangkan kekuatan yang membaja dari empat sila Pancasila.
  3. Bagian luar dari jari-jari lingkaran roda dihiasi dengan 54 (lima puluh empat) titik sebagai ratna permata sesuai dengan rangkaian ilmu pengetahuan yang diberikan Unud.
  4. Warna lambang Unud adalah kuning keemasan (kode warna RGB 255,255,0) dengan warna dasar biru (kode warna RGB 0,0,255). Warna kuning keemasan melambangkan matahari terbit dan warna biru melambangkan warna langit.
(3) Bentuk, ukuran, dan penggunaan lambang Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Jumlah titik yang berada di dalam lingkaran ada beberapa versi, yaitu 46, 48, 50. Jumlah titik seharusnya 54 titik.
  2. Tampilan lambang: cakra, titik, bunga teratai, dan lingkaran seharusnya tercetak dengan warna kuning keemasan dan latar belakang biru.
  3. Tampilan lambang yang beredar di lingkungan Unud, banyak yang menjadi kebalikan dari poin 2.


 


Sumber : http://spi.unud.ac.id/index.php/archives/2012/04/18/penyeragaman-lambang/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar